BNPB Siap Tindak Lanjuti Putusan MK, Syarat Bencana Nasional Kini Lebih Jelas Badan Nasional Penanggulangan Bencana menghadapi kerangka hukum baru dalam penetapan status bencana nasional setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian pengujian Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Putusan yang dibacakan pada Jumat, 28 Agustus 2026 itu memperjelas syarat yang harus dipenuhi sebelum pemerintah menetapkan suatu kejadian sebagai bencana nasional.
Mahkamah memutuskan pemerintah tidak harus menunggu seluruh lima indikator terpenuhi secara bersamaan. Penetapan status dan tingkat bencana nasional dapat dilakukan apabila sedikitnya tiga indikator terpenuhi, dengan jumlah korban wajib menjadi indikator utama.
Perubahan tersebut memberi konsekuensi langsung terhadap proses pengkajian yang selama ini melibatkan BNPB. Lembaga itu mempunyai peran penting dalam mengumpulkan data korban, menghitung kerugian, memetakan kerusakan fasilitas, menilai luas wilayah terdampak, serta mengoordinasikan informasi dengan pemerintah daerah.
BNPB pada akhirnya harus menyesuaikan proses penilaian dengan tafsir baru Mahkamah. Meski rincian teknis tindak lanjut belum diumumkan secara lengkap melalui kanal resmi BNPB hingga Sabtu, 29 Agustus 2026, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga menjadi rujukan dalam pengambilan kebijakan berikutnya.
MK Mengubah Cara Lima Indikator Digunakan
Pasal 7 ayat 2 UU Nomor 24 Tahun 2007 sebenarnya sudah memuat lima indikator yang digunakan dalam menentukan status dan tingkat bencana.
Kelima indikator tersebut terdiri atas jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, serta konsekuensi sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Persoalannya selama ini berada pada cara ketentuan tersebut dibaca.
Mahkamah menilai penggunaan lima indikator secara kumulatif dapat membuat penetapan status menjadi terlalu sulit dilakukan. Apabila seluruh unsur dianggap harus terpenuhi sekaligus, satu indikator yang belum dapat dibuktikan dapat menghambat penentuan status meskipun kondisi di lapangan sudah sangat berat.
Melalui Putusan Nomor 261/PUU XXIII/2025, MK kemudian memberikan tafsir baru.
Pemerintah cukup menggunakan sedikitnya tiga dari lima indikator. Namun, jumlah korban tidak dapat ditinggalkan. Unsur tersebut harus selalu menjadi salah satu indikator yang terpenuhi.
Dengan susunan baru itu, pemerintah memiliki parameter yang lebih jelas ketika suatu bencana berkembang sangat cepat.
Jumlah Korban Ditempatkan sebagai Indikator Utama
Penempatan jumlah korban sebagai indikator utama bukan keputusan yang muncul tanpa pertimbangan.
Mahkamah melihat keselamatan manusia sebagai unsur yang mempunyai hubungan paling langsung dengan kewajiban negara melindungi warga. Ketika korban meninggal, luka, hilang, atau mengungsi sudah mencapai jumlah sangat besar, kebutuhan terhadap intervensi pemerintah pusat dapat meningkat dengan cepat.
Namun, jumlah korban tidak berdiri sendiri.
Pemerintah tetap harus melihat setidaknya dua indikator lain sebelum menetapkan status bencana nasional.
Sebagai contoh, jumlah korban dapat dipadukan dengan kerusakan infrastruktur dan luas wilayah terdampak. Dalam kejadian lain, pemerintah dapat mempertimbangkan jumlah korban bersama kerugian harta benda serta kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Susunan tersebut memberi ruang untuk menilai karakter setiap bencana secara lebih proporsional.
Gempa bumi tidak selalu mempunyai karakter yang sama dengan banjir, letusan gunung api, tsunami, kebakaran hutan, atau wabah penyakit.
“Menurut penulis, keputusan MK membuat jumlah manusia yang menjadi korban tidak lagi ditempatkan sekadar sebagai satu angka di antara banyak parameter. Keselamatan warga kini menjadi pintu utama sebelum pemerintah melihat indikator berikutnya.”
Banjir dan Longsor Sumatra Menjadi Latar Belakang Gugatan
Perkara ini tidak dapat dilepaskan dari bencana besar yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada penghujung 2025.
Lima advokat mengajukan pengujian UU Penanggulangan Bencana setelah pemerintah tidak menetapkan rangkaian banjir dan longsor tersebut sebagai bencana nasional.
Ketika permohonan pertama kali diperiksa pada Januari 2026, para pemohon menyebut korban meninggal telah mencapai 1.016 jiwa dan sekitar 850 ribu orang mengungsi berdasarkan data yang mereka gunakan per 15 Desember 2025.
Para pemohon mempertanyakan alasan pemerintah tetap menggunakan status bencana daerah meskipun korban dan kerusakan sudah tersebar di beberapa provinsi.
Mereka juga mempersoalkan istilah prioritas nasional yang digunakan pemerintah ketika menangani bencana Sumatra.
Menurut pemohon, UU Penanggulangan Bencana mengenal pembagian status bencana nasional dan daerah, bukan kategori prioritas nasional sebagai bentuk penetapan status.
Perdebatan tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan yang lebih luas mengenai kepastian parameter.
Para Pemohon Awalnya Meminta Batas Seribu Korban
Dalam permohonan awalnya, para pemohon bahkan pernah mengusulkan angka tertentu.
Mereka meminta agar status bencana nasional wajib ditetapkan apabila korban jiwa telah mencapai sedikitnya seribu orang. Permintaan tersebut tercantum dalam dokumen permohonan perkara.
Mahkamah tidak menerima rumusan tersebut secara utuh.
MK tidak menetapkan satu angka korban yang otomatis membuat sebuah kejadian berubah menjadi bencana nasional.
Pendekatan itu memungkinkan pemerintah tetap mempertimbangkan karakter bencana.
Sebuah kejadian dapat menyebabkan jumlah korban lebih sedikit tetapi menghancurkan wilayah sangat luas dan melumpuhkan fasilitas penting. Bencana lain dapat mempunyai jumlah korban sangat tinggi tetapi terjadi dalam wilayah yang lebih terbatas.
Karena itu, Mahkamah memilih menggunakan kombinasi minimal tiga indikator.
Jumlah korban tetap wajib masuk, tetapi tidak dibuat sebagai angka tunggal yang berlaku untuk seluruh jenis kejadian.
Lima Indikator Tidak Harus Lagi Terpenuhi Bersamaan
Sebelum putusan ini, persoalan yang muncul adalah ketidakjelasan apakah lima indikator dalam Pasal 7 ayat 2 harus digunakan seluruhnya.
MK menilai susunan yang terlalu kumulatif berpotensi menghambat penentuan dini.
Beberapa indikator juga mempunyai hubungan erat satu sama lain.
Kerusakan fasilitas dalam jumlah besar hampir selalu memengaruhi kegiatan ekonomi dan kehidupan sosial. Kehilangan rumah dan infrastruktur dapat memperluas jumlah pengungsi. Wilayah terdampak yang semakin besar juga dapat meningkatkan kerugian harta benda.
Dengan kata lain, sebagian indikator dapat saling beririsan.
Mahkamah kemudian berpendapat tidak diperlukan pemenuhan kelima unsur secara mutlak untuk mengetahui bahwa suatu bencana sudah mempunyai skala sangat serius.
Kombinasi tiga indikator dinilai cukup memberikan dasar penilaian, selama jumlah korban selalu termasuk di dalamnya.
BNPB Punya Peran Penting Menyediakan Data
Walaupun kewenangan penetapan status nasional berada pada pemerintah pusat, BNPB mempunyai posisi sangat penting dalam menyediakan data yang menjadi bahan keputusan.
Ketika bencana terjadi, BNPB dan BPBD melakukan pengkajian cepat.
Data pertama yang dikumpulkan biasanya mencakup jumlah korban meninggal, luka, hilang, mengungsi, rumah rusak, fasilitas umum terdampak, wilayah yang tidak dapat diakses, serta kebutuhan mendesak masyarakat.
Informasi tersebut diperbarui seiring proses pencarian dan verifikasi.
Dalam banyak bencana besar, angka korban pada hari pertama dapat berbeda jauh dengan data beberapa hari kemudian.
Karena itu, putusan MK membuat kualitas pengumpulan data semakin penting.
Jumlah korban kini menjadi indikator utama. Kesalahan pencatatan atau keterlambatan verifikasi dapat memengaruhi penilaian pemerintah terhadap status sebuah kejadian.
BNPB juga harus memastikan data dari kabupaten, kota, dan provinsi dapat digabungkan dengan metode yang konsisten.
Status Nasional Tetap Menjadi Kewenangan Presiden
Putusan MK tidak memindahkan kewenangan penetapan status bencana nasional kepada BNPB.
Pada tingkatan nasional, keputusan tetap berada pada Presiden.
BNPB sendiri sebelumnya menjelaskan status keadaan darurat tingkat nasional ditetapkan oleh Presiden, tingkat provinsi oleh gubernur, sedangkan tingkat kabupaten atau kota ditetapkan oleh bupati atau wali kota.
Dengan demikian, BNPB bukan pihak yang secara sepihak dapat mengubah suatu bencana daerah menjadi bencana nasional.
BNPB berperan menyediakan kajian, data, rekomendasi, dan dukungan teknis kepada pemerintah.
Presiden kemudian menggunakan berbagai informasi tersebut bersama pertimbangan kementerian dan lembaga untuk menentukan kebijakan.
Putusan MK sekarang memberikan pagar yang lebih tegas terhadap ruang penilaian tersebut.
Diskresi Presiden Sempat Menjadi Perdebatan di Persidangan
Selama proses persidangan, pemerintah mempertahankan pandangan bahwa Presiden membutuhkan ruang yang cukup luas dalam menentukan status.
Ahli yang dihadirkan Presiden, Muhammad Rullyandi, menyatakan penentuan status bencana merupakan bagian dari tindakan administratif pemerintah yang mengandung diskresi.
Menurutnya, pemerintah harus dapat menilai keadaan objektif di lapangan sekaligus mempertimbangkan skala prioritas penanganan.
Pandangan berbeda disampaikan ahli para pemohon.
Laksamana Muda TNI Purnawirawan Soleman B Ponto dan Rezky Pahlawan menilai diskresi yang terlalu luas tanpa parameter jelas berisiko mengurangi kepastian hukum.
Menurut mereka, keputusan mengenai status bencana menyangkut perlindungan warga sehingga membutuhkan ukuran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Putusan MK akhirnya tidak menghilangkan kewenangan Presiden.
Mahkamah memilih memperjelas batas yang digunakan sebelum kewenangan tersebut dijalankan.
DPR Sebelumnya Menilai Aturan Sudah Cukup Jelas
DPR dalam persidangan mengambil posisi berbeda dengan para pemohon.
Anggota Komisi III DPR Sarifudin Sudding menyatakan ketentuan dalam UU Penanggulangan Bencana sudah mempunyai parameter yang jelas, rasional, dan terukur.
DPR berpandangan lima indikator yang tertulis dalam undang undang sudah memberikan dasar yang cukup bagi pemerintah.
Namun, Mahkamah melihat persoalan dari sisi penerapan.
Ketika seluruh indikator harus dianggap terpenuhi bersama, penentuan status dapat menjadi sangat sulit.
MK kemudian memilih memberi tafsir konstitusional terhadap Pasal 7 ayat 2, bukan menghapus seluruh indikator yang telah dibuat DPR dan pemerintah.
Kelima indikator tetap digunakan.
Perubahan hanya terletak pada jumlah minimal yang harus dipenuhi serta kedudukan jumlah korban sebagai unsur utama.
Putusan Bisa Mempercepat Keputusan pada Bencana Besar
Salah satu konsekuensi penting dari putusan ini adalah kemungkinan penentuan status dapat dilakukan lebih cepat.
Pada fase awal sebuah bencana besar, sebagian data belum tersedia secara lengkap.
Nilai kerugian harta benda, misalnya, dapat membutuhkan waktu berminggu minggu untuk dihitung.
Kerusakan jalan, jembatan, sekolah, fasilitas kesehatan, jaringan listrik, dan sistem air juga memerlukan verifikasi teknis.
Dengan pendekatan lama yang dianggap kumulatif, pemerintah dapat menunggu seluruh penilaian selesai.
Melalui rumusan baru, pemerintah dapat bergerak ketika tiga indikator yang diperlukan sudah dapat dibuktikan.
Jumlah korban harus tersedia sebagai indikator pertama. Dua indikator berikutnya dapat ditentukan berdasarkan kondisi yang sudah terlihat jelas di lapangan.
“Kecepatan penetapan status bukan soal memberi label pada sebuah bencana. Yang lebih penting adalah memastikan keputusan administratif tidak terlambat ketika korban membutuhkan pengerahan sumber daya dalam skala jauh lebih besar.”
Status Bencana Nasional Berhubungan dengan Sistem Komando
Penetapan status mempunyai arti lebih luas daripada sekadar perubahan istilah.
Dalam persidangan, DPR menjelaskan penetapan keadaan darurat berhubungan langsung dengan sistem komando, pengerahan sumber daya, penggunaan APBN maupun APBD, serta kemudahan akses dalam operasi penanggulangan.
Ketika skala penanganan meningkat, koordinasi antarkementerian dan lembaga menjadi semakin penting.
BNPB dapat bekerja bersama Basarnas, TNI, Polri, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pekerjaan Umum, pemerintah daerah, dan berbagai unsur lainnya.
Kebutuhan alat berat, pesawat, helikopter, rumah sakit lapangan, hunian sementara, logistik, serta pemulihan jaringan transportasi dapat meningkat dengan sangat cepat.
Status yang jelas membantu menentukan siapa yang memimpin, sumber dana yang digunakan, dan bagaimana sumber daya nasional dikerahkan.
Bencana Daerah Tetap Bisa Mendapat Bantuan Pusat
Putusan MK tidak berarti seluruh bencana besar harus otomatis dinyatakan sebagai bencana nasional.
Pemerintah pusat tetap dapat memberikan bantuan besar kepada daerah tanpa mengubah statusnya.
BNPB selama bertahun tahun menggunakan pendekatan tersebut.
Dalam penanganan bencana yang berstatus daerah, pemerintah pusat tetap dapat mengirim personel, logistik, Dana Siap Pakai, alat berat, helikopter, maupun dukungan kementerian.
Ketika pandemi Covid 19 mulai ditangani pada 2020, BNPB juga menjelaskan terdapat berbagai instrumen keadaan darurat yang dapat digunakan sebelum atau tanpa penetapan kategori tertentu.
Perbedaan utamanya kini berada pada parameter.
Apabila sebuah bencana sudah memenuhi sedikitnya tiga indikator dengan jumlah korban sebagai indikator utama, pemerintah mempunyai landasan konstitusional yang lebih jelas untuk mempertimbangkan status nasional.
Kemampuan Daerah Tetap Penting dalam Operasi Lapangan
Walaupun putusan MK menitikberatkan lima indikator dalam undang undang, kemampuan pemerintah daerah tetap menjadi unsur penting dalam pelaksanaan penanganan.
Sebuah daerah dengan kapasitas fiskal besar, rumah sakit memadai, akses transportasi baik, dan BPBD kuat dapat menangani situasi berbeda dibandingkan wilayah yang fasilitasnya terbatas.
Ketika pemerintahan daerah kehilangan kemampuan menjalankan pelayanan dasar, kebutuhan intervensi pusat meningkat.
BNPB selama ini juga menggunakan kemampuan daerah sebagai bagian dari penilaian operasi.
Dalam bencana besar, pemerintah pusat dapat mengambil peran lebih dominan tanpa menunggu seluruh struktur daerah berhenti bekerja.
Putusan MK memberikan tambahan kepastian bahwa keputusan status tidak boleh semata bergantung pada penilaian yang terlalu terbuka.
Peraturan Presiden Masih Menjadi Bagian Penting
Pasal 7 ayat 3 UU Penanggulangan Bencana memerintahkan ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana diatur melalui Peraturan Presiden.
Persoalan mengenai aturan pelaksana ini juga menjadi salah satu pokok yang diperdebatkan pemohon.
Mereka menilai ketidakjelasan pengaturan rinci membuat pemerintah mempunyai ruang penilaian terlalu besar.
Dalam permohonannya, mereka pernah meminta aturan lanjutan dibuat melalui Peraturan Pemerintah.
Mahkamah tidak mengabulkan seluruh permintaan tersebut.
Putusan utama justru memberikan tafsir langsung terhadap Pasal 7 ayat 2.
Dengan demikian, pemerintah tidak perlu menunggu perubahan undang undang baru untuk menggunakan parameter minimal tiga indikator.
Putusan Lain Mengenai Persoalan Serupa Kehilangan Objek
Pada hari yang sama, MK juga membacakan Putusan Nomor 94/PUU XXIV/2026.
Perkara tersebut sama sama mempersoalkan parameter status bencana.
Namun, Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan normanya telah lebih dahulu dijawab melalui Putusan Nomor 261/PUU XXIII/2025.
Hal tersebut memperkuat kedudukan putusan pertama sebagai rujukan utama.
Mulai 28 Agustus 2026, pembacaan Pasal 7 ayat 2 tidak lagi dapat dilepaskan dari tafsir MK.
Pemerintah pusat, BNPB, BPBD, dan pemerintah daerah harus menggunakan rumusan tersebut ketika menentukan tingkat bencana.
BNPB Perlu Menyesuaikan Pedoman Pengkajian
Tindak lanjut yang paling mungkin dilakukan BNPB berada pada level teknis.
Pedoman pengkajian cepat, pengumpulan data korban, pelaporan kerusakan, serta rekomendasi kepada pemerintah perlu dipastikan sesuai dengan tafsir MK.
BNPB juga perlu menyamakan pemahaman dengan seluruh BPBD.
Data dari tingkat kabupaten atau kota menjadi dasar yang kemudian naik menuju provinsi dan pemerintah pusat.
Apabila metode pencatatan berbeda, penilaian tiga indikator dapat menghasilkan kesimpulan yang tidak seragam.
Penguatan sistem data menjadi semakin penting karena jumlah korban sekarang mempunyai kedudukan khusus.
Verifikasi korban meninggal, hilang, luka, dan mengungsi harus dilakukan dengan cepat tanpa mengorbankan akurasi.
Gempa Besar NTT Menjadi Ujian Aktual bagi Sistem
Putusan ini muncul ketika Indonesia sedang menghadapi penanganan gempa besar di Nusa Tenggara Timur.
BNPB pada akhir Agustus masih melakukan penanganan gempa magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah tersebut. Laporan hingga 28 Agustus menyebut korban meninggal telah melampaui seratus orang dan ribuan gempa susulan masih tercatat.
Putusan MK tidak otomatis mengubah gempa tersebut menjadi bencana nasional.
Pemerintah tetap harus memeriksa tiga indikator sebagaimana ditentukan Mahkamah.
Jumlah korban menjadi unsur wajib, kemudian pemerintah harus melihat sedikitnya dua unsur lainnya.
Kondisi NTT membuat tafsir baru MK segera mempunyai relevansi terhadap cara pemerintah menilai bencana yang sedang berlangsung.
Pemerintah Tidak Bisa Lagi Hanya Mengandalkan Tafsir Lama
Setelah putusan dibacakan, penggunaan lima indikator secara kumulatif tidak lagi sesuai dengan tafsir konstitusional yang ditetapkan MK.
Pemerintah tidak dapat menolak pertimbangan status nasional hanya karena satu atau dua indikator belum terpenuhi apabila tiga indikator yang disyaratkan sudah terbukti dan jumlah korban termasuk di dalamnya.
Namun, putusan juga tidak berarti Presiden kehilangan ruang untuk menilai situasi.
Pemerintah tetap harus menentukan apakah data yang tersedia benar benar menunjukkan indikator telah terpenuhi.
Di sinilah peran BNPB menjadi semakin besar.
BNPB harus menyediakan data yang dapat digunakan Presiden untuk membuat keputusan tanpa bergantung pada tekanan politik, percakapan media sosial, atau persepsi publik semata.
Pengawasan Publik terhadap Penetapan Status Akan Meningkat
Kejelasan parameter memungkinkan masyarakat ikut mengawasi kebijakan secara lebih terukur.
Ketika suatu bencana besar terjadi, publik dapat melihat jumlah korban, luas wilayah, kerusakan fasilitas, serta kerugian yang diumumkan pemerintah.
Jika sedikitnya tiga indikator terlihat terpenuhi tetapi status nasional tidak diberikan, pemerintah kemungkinan akan menghadapi pertanyaan mengenai dasar keputusan tersebut.
Sebaliknya, penetapan status juga dapat diuji berdasarkan data yang tersedia.
Transparansi BNPB karena itu menjadi bagian penting setelah putusan.
Pembaruan data korban dan kerusakan tidak lagi sekadar laporan perkembangan operasi. Angka tersebut mempunyai posisi langsung dalam penilaian status bencana berdasarkan tafsir baru MK.
BNPB dan pemerintah daerah kini mempunyai pekerjaan lanjutan untuk memastikan mekanisme pelaporan, pengkajian cepat, rekomendasi, dan pengambilan keputusan bergerak dalam satu sistem yang sama sebelum Indonesia menghadapi bencana besar berikutnya.










